Jumat, 18 Juni 2021

Resensi : Kontrak Sosial



Penulis : Jean Jaqcues Rousseau
Genre : Teori
Penerbit : Erlangga
Halaman : XXX + 124

Jean jacques rousseau lahir di jenewa swiss pada 28 juni 1712, pada saat itu ibunya meninggal tepat setelah melahirkannya. Memasuki usia 10 ayahnya meninggalkannya dari Jenewa, di 1728 ia turut meninggalkan jenewa di usianya yg memasuiki 16 tahun ia hidup dari berkelana dan bekerja apapun. Memasuki usia 38 namanya mendadak melejit setelah memenangkan lomba esay yang mana semenjak itu muncul karyanya satu persatu salah satunya adalah kontrak sosial yang banyak dijadikan acuan untuk menjustifikasi sistem pemerintahan.

Kontrak sosial terbit ketika Jean Jacques rousseau menetap di perancis, di tahun 1762. Teori yang ditawarkannya ini dipercaya turut memicu terjadinya revolusi prancis sekitar 20 tahun lebih setelahnya, yang mana karena kekuasaan tiran di perancis saat itu,mengapa begitu? Karena teori miliknya ini berisikan pandangannya terhadap keadilan yg sesungguhnya, pada dasarnya keterlibatan semua orang setara dalam membentuk pemerintahan, rouessau meyakini bahwa kepentingan bersama penting dalam hal ini, namun bukan berarti hal tersebut menghilangkan kepentingan pribadi, kepentingan pribadi tetaplah eksis. Namun hak akan sebagian ditukarkan atas dijaminnya keamanan atas dirinya dengan begitu kepentingan pribadi selama ada benefit yg didapatkan oleh dirinya.

Kita ambil contoh perundang-undangan, kita tidak perlu menanyakan satu-persatu persetujuan rakyat terkait perundang-undangan yang akan diterapkan, dengan catatan selama itu benar-benar dapat diterapkan secara setara kepada seluruh rakyat beserta ketentuan-ketentuan khusus yang dapat menyeimbangkan pula perundang-undangan tersebut.

Jean juga mempercayai setiap orang lahir dengan keadilan yg setara, baik kaya maupun miskin, karena pemerintah menyeimbangkan hal tersebut dengan memberikan bantuan kepada kaum yg miskin sehingga terjadi keseimbangan yg memungkinkan terjadinya perputaran sosial pula. Menurutnya keadilan juga tak memandang harta dan materil karena pada dasarnya keadilan tiap org berbeda dan tergantung pula pada cara hidupnya, selama hal tersebut terpenuhi maka keadilan terlaksana.

Contoh yang paling umum adalah pembagian pajak, pajak tidak dibebankan dalam bentuk setara kepada seluruh rakyat, melainkan mengikuti jumlah dan keberhargaan harta yang dimilikinya, dengan begitu semakin banyak dan keberhargaan harta yang dimiliki akan semakin banyak pula pajak yang perlu dibayarkan, begitu pula sebaliknya.

Di pelaksanaannya, tentu ada hal lain yang dipertimbangkan ketimbang keadilan secara umum semata, konsep moral juga harus diterapkan dengan benar oleh pemerintah, semisal adalah perang. Perang kerap kali dijustifikasikan oleh pemerintah itu sendiri dengan alasan dapat menguntungkan penduduk di negaranya, baik melalui harta ataupun wilayah. Namun, ada suatu hal yang menyebabkan hal tersebut tidak dapat dikatakan adil, tak hanya dapat merugikan penduduk di negara lainnya, hal ini pula menyebabkan rakyat yang mengikuti perang terpaksa harus beradu tembak dengan orang yang tak dikenalnya, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa perang sebenarnya bukanlah permusuhan antar rakyat dengan rakyat negara lainnya, melainkan suatu negara dengan negara lainnya.

Sampul dari buku ini dapat dibilang standard hanya berisi dua warna hijau dan putih beserta sketsa sosok Rousseau di depannya. Mengingat buku ini terbitan lawas serta sebuah buku teori sehingga wajar saja jika sampul yang digunakan tidak banyak menggambarkan isinya.

Buku ini cocok dibaca bagi mahasiswa untuk mempelajari sistem pemerintahan, tidak hanya bagi hukum saja melainkan untuk lainnya pula, karena isi didalamnya bersifat umum dan terdapat penjelasan atas berbagai tulisan di dalamnya. Isi dari buku ini juga terorganisir dengan baik, banyaknya bab di buku ini turut membantu pembaca lebih memahami tulisan di dalamnya.

Walaupun begitu, masih tersisa kejanggalan setelah membaca buku ini, karena di buku ini Rousseau selalu memposisikan rakyat akan selalu setuju selama hal itu merupakan kepentingan umum, padahal dalam penerapannya hal tersebut tidak mudah, untuk mendapatkan persetujuan kerap kali rakyat merasakan perlu adanya benefit yang tampak langsung bukan benefit mendatang yang belum tentu didapatkan. Sehingga teori Rousseau yang satu ini masih dapat diperbarui dan diperbaiki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar